MEDAN| PDI Perjuangan mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mencabut status tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Sardo Sirumapea dalam sidang praperadilan atas tuduhan korupsi dana bansos berkisar Rp 400 juta yang disangkakan Kejari Samosir kepada mereka. Putusan persidangan itu sendiri dibacakan 12 Juli 2021 lalu.
“Hakim yang memimpin persidangan itu mengabaikan fakta-fakfa hukum. Yakni, bahwa pengadaan siaga darurat Covid-19 yang mereka terapkan tidak sesuai dengan aturan. Kemudian barang yang dibayar juga tidak sesuai dengan yang dipesan,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan Rabu (28/7/2021).