Aceh  

Program Dana PIP Menjadi Polemik di Aceh Selatan

ACEHSELATAN – Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah dari keluarga tak mampu melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah bergulir semenjak tahun 2008.

Dalam menjalankan PIP Pemerintah telah mengeluarkan 2 peraturan pelaksanaan yaitu melalui Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat  Dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Menyangkut peraturan tersebut, pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima pogram perlindunga sosial yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ketiganya ini merupakan program untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Tapi kenyataanya di Kabupaten Aceh Selatan dari beberapa sumber, malah menjadi polemik yang belum terpecahkan hingga banyak para kepala sekolah (Kepsek) yang mempertanyakan, memprotes dan kebingunan dalam memahami terkait sistim program dana PIP.

Seperti diketahui, di kecamatan Kluet Utara ada enam sekolah SMP tidak pernah mendapatkan bantuan untuk siswa. Hal itu yang dipertanyakan oleh kepala sekolah terkait bagai mana cara untuk mendapatakan biaya siswa tersebut.

 Karena menurutnya, program dana PIP itu yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang akan didapatkan oleh siswa miskin secara otomatis itu diakses oleh pihak Kemendikbud melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan  (Dapodik) sekolah.

Bukan hanya di Kluet Utara saja, tetapi ada juga rumah sekolah lainnya baik SD maupun SMP, kepala sekolah  masih kebingunan terkait program dana PIP yang terealisasi seperti pilih pilih kasih dan juga diduga tidak tepat sasaran dan bahkan ada yang dabel.

Dari beberapa sumber  Kepala sekolah, mereka mengaku program dana PIP ini membuat kebingungan, karena ada 2 sistem, yaitu sistem otomatis yang diakses langsung oleh Kemendikbud dan sistim usulan melaui Teuku Riefke  Harsya anggota DPR RI, Sementara kedua duanya itu data siswanya tetap diambil dari Dapodik sekolah.

Permasalahan ini bukan dibahas dikalangan kepala sekolah saja, tetapi kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan Erdiansyah SPd, juga mengatakan pada wartawan bahwa bantuan dana PIP khususnya di Aceh Selatan ini memang tidak merata dan terkesan menumpuk.

Secara terpisah, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Tapaktuan Hamdani,SPd juga mengatakan Masalah ini harus dipelajari lebih dalam.

 “Saya masih bingung dalam menjelaskannya, terkait bantuan biaya siswa melalui program dana PIP, dari pemerintah pusat memang  tidak ada surat resmi  yang ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan untuk diteruskan kepada kepala sekolah yang akan mengusulkan siswa/I yang layak menerima dana PIP”. Sebutnya.

Sementara itu Aidil tenaga ahli Teuku Riefke  Harsya anggota DPR RI asal Aceh menanggapi hal tersebut,  pada Wartawan melaui sambungan selular, Rabu (26/02/2020), mengatakan untuk cara mendapatkan biaya siswa tersebut memang ada 2, yaitu melaui pengusulan pihak sekolah yang disebut regular dan melaui usulan tim Teuku Riefke  Harsya.

 “Dijelaskannya,sistem regular bisa didapatkan secara otomatis sampai tamat sekolah dan kalau melaui usulan tim Teuku Riefke  Harsya itu diluar regular yang cuma bisa didapatkan setahun sekali dan harus diusulkan pada setiap tahun,”sebut Aidil.

Aidil menyebutkan, proram dana PIP usulan Teuku Riefke  Harsya anggota DPR RI melalui Kemendikbud itu dengan dasar hukum Undang – undang MD3 yang bahwa  anggota DPR RI tidak mempunyai dana aspirasi tetapi dia berhak mengusulkan program untuk dapilnya.

 “DPR RI tidak ada program, tugasnya cuma tiga, yaitu membuat anggaran, pengawasan, kemuadian membuat UU,” Kata Aidil.

 “Mitra kerja DPR RI itu adalah kementerian, salah satunya kemendikbud, melaui program kemendikbud itulah yang kita usulkan, salah satunya seperti program dana PIP. Dapil kita ada 15 kabupaten yang harus kita melakukan pemerataan sesuai dengan kuota yang ada,” terangnya.

Reporter: Yunardi