‎Proyek Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Terus Berjalan Meski Kontrak Berakhir

MEDAN | Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang terletak di Jl AH Nasution Kota Medan masih terus dikebut meski masa kontrak pelaksanaan telah berakhir, Rabu (7/1/2026).

‎Berdasarkan flank proyek bernilai Rp 95,7 miliar disebut memiliki masa kerja 210 hari kalender yang dimulai sejak penandatanganan kontrak pada 22 Mei 2025 dan berakhir pada 17 Desember 2025.

‎Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga awal Januari 2026. Bahkan sebelumnya terpantau pada malam Natal, 24 Desember 2025, para pekerja tampak tetap lembur hingga subuh guna mengejar penyelesaian pembangunan.

‎Pantauan orbitdigitaldaily pada Rabu (7/1/2026) siang, sejumlah pekerja bangunan masih terlihat aktif di lokasi proyek. Alat berat berupa tower crane juga masih beroperasi, menandakan pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan progres fisik bangunan belum selesai tetapi secara administrasi disebut-sebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

‎Pasalnya saat ditemui di lokasi proyek, baik pihak kontraktor, konsultan hingga pihak PUPR Sumut tidak berada di lokasi tetapi beberapa pekerja tetap bekerja, baik didalam maupun diluar gedung.

‎Menanggapi progres pekerjaan selaku kontraktor pelaksana, PT Permata Anugerah Yalapersada, mengatakan pekerjaan pembangunan Gedung Kejati Sumut telah selesai dan serah terima pekerjaan dilakukan pada akhir Desember 2025.

‎”Proyek sudah siap dan telah serahterima akhir Desember 2025 lalu dengan pihak PUPR Sumut. Kegiatan hari ini beres beres saja”ujar Hafip mengaku kontraktor PT Permata Anugerah Yalapersada lewat sambungan seluler pekerja.

‎Sebelumnya, beredar informasi pembangunan gedung bakal terancam tidak rampung menyusul kabar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak lagi mengucurkan anggaran bantuan dana hibah lanjutan seperti tahun tahun sebelumnya.

‎Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pembangunan Gedung Kejati Sumut direncanakan selesai secara menyeluruh melalui skema bantuan hibah Pemprovsu dengan total anggaran Rp246 miliar. Rinciannya, bantuan hibah tahun 2025 sebesar Rp96 miliar dan dilanjutkan pada tahun 2026 sebesar Rp150 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Azmi Rambe, juga belum mendapatkan respons. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *