Aceh  

Proyek Jembatan Handel Aceh Singkil Gagal Tender, Kadis PUPR Minta Segera Tender Ulang

Jembatan handel Gunung Meriah yang sudah terpasang rangka baja, proyek pekerjaan tahun 2021, gagal tender di tahun 2022. (Foto/Ist)

Erwin mengakui untuk waktu pelaksanaan pekerjaan sudah jelas berkurang akibat gagalnya tender tersebut.

Sehingga kedepan siapapun pemenangnya harus mempersiapkan strategi agar waktu kerja yang lebih maksimal dan dikebut pelaksanaannya.

Disamping itu, siapapun yang ikut tender nanti harus mampu melaksanakan pekerjaan dengan sisa waktu yang ada, sebutnya.

Kemudian waktu pelaksanaan pekerjaan itu idealnya 6 bulan. Namun karena gagalnya tender ini menyebabkan berkurangnya waktu pekerjaan. Namun jika tidak terkejar pelaksanaan pekerjaannya, bisa dilakukan prioritas pekerjaan yang utama.

Kemudian jika tidak tuntas, sisa pekerjaan, bisa dilakukan penambahan waktu 50 hari kerja (adendum) berdasarkan kesepakatan, sesuai dalam Perpres PBJ dengan denda yang sudah di atur.
Sementara disinggung terkait adanya pengaduan masyarakat kepada APIP, terkait indikasi kecurangan terhadap proses tendernya kata Erwin, pengaduan masyarakat itu sah-sah saja.

Sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 77 tentang pengaduan masyarakat. Aparat penegak Hukum (APH) akan meneruskan pengaduan kepada APIP untuk ditindak lanjuti. Dan kemudian APIP akan menindak lanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya.

“Tidak aja kajian yuridis disitu, dan tidak ada sanksi hukumnya terkait adanya pengaduan itu. Kemudian tidak ada kewajiban kita untuk mengetahui persoalan teknis apa penyebab dibatalkannya tender itu. Dan itu wilayah Pokja ULP,” sebut Erwin .