Puluhan Santri Ponpes Terima Tali Asih dari Baznas Binjai

Menurut Ainul program Baznas itu jelas dan nyata ,kegiatannya dinikmati oleh umat Islam ,sehingga bermanfaat bagi masyarakat kota Binjai ,Ainul juga mengajak para santri ponpes untuk mendo’akan Kemenag dan Baznas Kota Binjai untuk terus hadir membantu masyarakat kota Binjai khususnya para kaum dhuafa

Ketua Baznas Kota Binjai Ir.H,Ansyahrullah dalam sambutannya menjelaskan tentang keberadaan baznas kota Binjai, Ansyahrullah mengatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.