Aceh  

Putusan di Web Mahkamah Agung Tidak Menjadi Pedoman, Begini Penjelasan Hamdani

Kuasa hukum PT CA Hamdani saat memberikan keterangan terkait agenda rapat di rumah dinas pendopo Bupati.(foto/Nazli)

ABDYA| Kuasa hukum PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang mengelola sejulmlah lahan Hak Guna Usaha (HGU)yang berlokasi di Gampong (Desa) Cot Seumantok dan Simpang Gadeng,Kecamatan Babahrot meragukan putusan Mahkmah Agung (MA) yang di posting dilaman Web resmi MA.

Putusan ini tentang tolak terhadap gugatan PT.CA terkait usulan perpanjangan sebagian lahan HGU yang digarapnya sejak puluhan tahun di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas. Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,”ujar Hamdani, Senin (15 /11/2021).