Tanpa di sadari oleh korban, pelaku langsung menarikkan kalung emas yang di pakai korban, sehingga, mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian, pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun.
Kemudian kata Kasat, korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polres Palas pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tanggal 20 Januari 2021.
Lebih lanjut dikatakan, berselang lebih kurang dua jam setelah kejadian, pelaku sudah ditangkap di rumahnya, di Lingk V, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Habibi C Salosa, STrK dan IPDA Budi Candra Nasution, SH.







