“Dari pelaku di dapat barang bukti, berupa kalung emas hasil curian, uang hasil penjualan emas curian, helem yg di gunakann pelaku dan sepeda motor KLX yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, serta juga ikut disita pakaian yang dipakai pelaku, saat melakukan pencurian”, jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, total kerugian korban adalah senilai Rp 11.400.000.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” pungkas AKP Aman Putra.
Reporter : Bocis







