Aceh  

Rapat Pembahasan R-APBK 2026 Ditutup, Bupati Safaruddin Beri Apresiasi

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Abdya Dr Safaruddin dengan Ketua DPRK Roni guswandi, Wakil ketua I Mustiari,Wakil Ketua II Nurdianto,tentang RAPBK TA 2026.disaksi kan Plt Sekwan Edy Darianto,SE,dan forkompinda Setempat,Selasa (25/11/2025).

ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Acah Barat Daya (Abdya) menggelar rapat Paripurna Penutupan Pembahasan dan pengesahan Rancangan Qanun Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2026.yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Selasa (25/11/2025).

Pantauan awak media, rapat paripurna penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi didampingi Wakil Ketua I Tgk Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto ST turut dihadiri oleh Kejari Abdya Bambang Heripurwanto SH MH, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Amrizal, Kapolres diwakili Kabag SDM AKP Syamsuir SE MH. Dandim O110/Abdya diwakili Pasi Intel Letda Inf Novri Wawan, Plt. Sekwan Edy Darianto SE, Ketua MPU Abdya, Tgk. M Dahlan,Para Asisten, Kepala SKPK, Camat serta lainnya.

Dikesempatan itu Bupati Abdya Dr. Safaruddin dalam pidatonya mrenyampaikan, bahwa Rapat Paripurna hari ini memiliki arti penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan serta seluruh Anggota DPRK yang telah bekerja keras, mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam proses pembahasan APBK 2026.

“Proses ini bukanlah hal sederhana. Ia melalui dinamika, diskusi tajam, penyelarasan pandangan, dan pertimbangan mendalam demi memastikan bahwa APBK yang kita hasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.”kata Bupati Safar.

Dikatakan, pada dasarnya pembahasan APBK Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, tantangan pelayanan publik serta kebutuhan percepatan pembangunan.

Adapun program prioritas kabupaten yang menjadi fokus sebagaimana termuat dalam RKPD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:

1.Transformasi ekonomi dan kemandirian fiskal;
2.Peningkatan infrastruktur dan konektivitas wilayah;
3.Pembangunan SDM unggul dan berkualitas;
4.Reformasi tata kelola dan digitalisasi pemerintahan; dan
5.Ketahanan sosial ekologi dan bencana.

Sembari juga menuturkan, Tahn 2026 merupakan momen penting bagi semua, karena Kabupaten Aceh Barat Daya telah ditetapkan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Provinsi Aceh ke-38. Kita memiliki tanggungjawab besar untuk penyelenggara yang sukses, bermartabat dan memberikan kesan terbaik bagi seluruh kafilah dari kabupaten/kota se-Aceh.

Melalui APBD Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya telah mengalokasikan anggaran proporsional untuk persiapan arena perlombaan dan fasilitas pendukung, penataan kawasan kota dan ruang publik, dukungan pemondokan kafilah, penguatan pembinaan qari dan qariah, sebut mantan unsur pimpinan DPR Aceh periode lalu.Dr.Safaruddin.

Sambungnya lagi, Pada tahun 2026 Kabupaten Aceh Barat Daya akan menjalankan beberapa aksi nyata dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang termuat dalam RPJMK Tahun 2025-2029 serta dukungan terhadap program strategis nasional diantaranya :

1.Bantuan Bibit Kopi dan Nilam serta bantuan penunjang Bagi Petani Pekebun
2.Teungku Tamong Sikula
3.Dokter Saweu gampong
4.Dokter Saweu Sikula
5.Beasiswa Hafiz dan Hafizah
6.Pelaksanaan Aneka Even kebudayaan dan olahraga untuk mendukung UMKM Abdya naik Kelas.
7.Pelaksanaan ganti rugi bangunan untuk Jalan dua Jalur.
8.Kembali Memberikan Santunan kepada Anak yatim setelah beberapa tahun tidak tersedia (dengan pola bantuan uang dan makanan)
9.Dukungan Program Strategis Nasional yaitu :
a.Pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat
b.Perencanaan Inpres Jalan Daerah
c.Perencanaan Inpres Irigasi
d Perencanaan Revitalisasi Sekolah
e.Operasional penunjang Koperasi Merah Putih
f.Dukungan Ketersediaan Bahan Pangan untuk mendukung Makan Bergizi Gratis dalam bentuk bantuan bagi petani.

Saya berharap, apa yang telah kita sepakati hari ini akan benar-benar menjadi instrumen yang membawa harapan baru, harapan tentang pembangunan yang inklusif, pemerataan yang berkeadilan, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“Setiap rupiah anggaran akan diarahkan sebaik mungkin agar memberikan dampak sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.ucapnya.

Dijelaskannya, APBK Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapat persetujuan bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi, dengan komposisi sebagai berikut:

1.Pendapatan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.904.923.441.892,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

2.Belanja
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.974.361.489.600,- yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

3.Pembiayaan

-Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.70.438.047.708,-

-Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.1.000.000.000,-

-Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.69.438.047.708,-

Pembiayaan Netto digunakan untuk menutupi Defisit sebesar Rp.69.438.047.708,-sehingga posisi struktur APBK Tahun Anggaran 2026 berimbang.

Kehadiran proleg ini menunjukkan, bahwa DPRK terus memainkan peran penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat landasan hukum, dan menjawab kebutuhan regulasi sesuai dinamika masyarakat.

Pemerintah Kabupaten sangat menghargai langkah-langkah ini dan siap melakukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.demikian pungkasnya. (Nazli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *