Aceh  

Refleksi Akhir Tahun, Kejari Singkil Beberkan Capaian Sepanjang 2022

Kajari Singkil M Husaini bersama Kasidatun Jales Marinda YJM SH dan Kasi Pidum Mhd Hendra Damanik SH MH menunjukkan Piagam atas prestasi Kejari terbaik, pada Rakerda Kejati Aceh baru-baru ini

SINGKIL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil membeberkan capaian kinerja, baik pembinaan, penanganan bidang hukum, serta hasil sitaan barang bukti di sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi, Kamis (29/12) mengungkapkan, capaian kinerja Kejari Aceh Singkil ini disampaikan pada ekspose refleksi akhir tahun sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja di sepanjang tahun 2022.

Katanya ada 6 bidang capaian yang dilakukan sepanjang 2022. Meliputi Bidang Pembinaan dan Kepegawaian. Dalam tahun ini telah melakukan optimalisasi Penyerapan Anggaran sejumlah Rp5.045.109.357,- dari pagu anggaran sebesar Rp4.985.786.000,- (101.19%), dan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp544.905.420.

Kemudian di Bidang Intelijen Kejari Singkil telah melakukan 5 Operasi di Kabupaten Aceh Singkil. Termasuk pelaksanaan penyuluhan hukum yang terdiri dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 10 kali dan Program Jaksa Menyapa sebanyak 2 kali. Serta pelaksanaan Penerangan Hukum sebanyak 1 kali.

Disamping itu selama tahun 2022, twlah dibentuk Satgas Mafia Pelabuhan, Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pupuk dan Minyak Goreng, Posko Pemilu dan Pos Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, beber Budi.

Piagam Penghargaan

Kemudian di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), dari sebanyak 116 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Aceh Singkil. Sebanyak 82 kasus diantaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil dan hasilnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil sebanyak 60 perkara. Selebihnya, 22 perkara lagi masih dalam tahap penuntutan.

Disisi lain, Bidang Pidum juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 12 perkara dan melaksanakan Eksekusi Cambuk sebanyak 2 perkara.

Selama tahun 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga telah menyelesaikan sebanyak 302 perkara tilang. Dengan denda total senilai Rp19.608.000. Dan biaya perkara Rp302.000, yang langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.

Atas prestasi tersebut Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima Piagam Penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejati Aceh tahun 2022 sebagai Kejaksaan Negeri terbaik dalam pemanfaatan Rumah Restorative Justice.

Kemudian keberhasilan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah melaksanakan Penyelidikan sebanyak 3 perkara dan Penyidikan sebanyak 4 perkara. Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sudah dilakukan penuntutan dari Penyidik Kejaksaan sebanyak 5 perkara dan 1 perkara dari Penyidik Polri yang keseluruhan merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dan hasil pengembalian kerugian negara yang telah dilaksanakan oleh Bidang Pidsus sebesar Rp354.767.413. Kemudian Penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp527.779.000. Dan atas keberhasilan ini Bidang Pidum juga telah menerima Piagam Perhargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejati Aceh tahun 2022 sebagai juara II terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Aceh.

Sementara untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Singkil berhasil melakukan Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara Non Litigasi dari 5 perkara perdata sebesar Rp5.474.132.573.Kemudian Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara Litigasi dari 3 perkara perdata sebesar Rp519.156.459.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melaksanakan Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA) kepada 3 pemohon dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara hasil capaian di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan 93 Pemeliharaan Barang Bukti dengan capaian target 46,73%. Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100%. Kemudian pada Pemeliharaan Barang Rampasan dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100%.

Pelelangan Barang Rampasan dilaksanakan 1 kali dengan capaian target 50% dan Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan 4 kali dengan target capaian 100%, papar Budi.

Reporter : Helmi