LANGSA – Tim Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar sabu, SMR (46). Pria itu ditangkap saat sedang memaket sabu untuk dijual, Rabu (21/08/2019).
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan,SIK,M.Sc melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan, SMR diringkus pada Senin dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
” Tersangka kita amankan di Wisma Nabila nomor 10 Gp. PB Tunong Kec. Langsa Baro. Pada saat kita amankan pelaku sedang memaketkan sabu,” katanya.
Saat itu petugas mengamankan BB 2 (dua) paket sedang sabu seberat 15,60 Gram, diperkirakan seharga 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang rencananya akan dijual kembali.
Saat di introgasi, kata Andy, sabu itu dia dapat dari temannya yang berinisial Z, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan, SMR ternyata seorang residivis untuk kasus yang sama.
“Dia dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa” tutup Kasat.
Laporan: Rusdi Hanafiah