MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pria pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kedua pelaku berinisial S (44) warga Jalan Luku, Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor dan RS (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahah PB Selayang II, Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul 04.45 WIB bersama barang bukti 2 tajak (penggali tanah), 2 linggis, 2 martil, dan 1 martil.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pria yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).
Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balok kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Medan Baru. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana. (OM-11)