Reskrim Polsek Panai Hilir Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Narkoba

LABUHANBATU I Dalam waktu satu pekan unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dari dua tempat yang berbeda.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni, TN alias Tahan (22), warga Desa Sei Sanggul ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, sekira pukul 22.00 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, sedangkan RS alias Ramlan (37), warga Dusun I, ditangkap pada hari Jumat 1 Desember 2023, sekira pukul 02.00 WIB, dari Gg Muhajirin, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbubatu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi dengan kasus yang sama berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat kepada personel kepolisian akan adanya melakukan transaksi narkotika dilingkungan mereka masing-masing.

Menindak lanjuti info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (22/12/2003), mengatakan, Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu dari dua tempat yang berbeda, dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Parlando menjelaskan, dari pelaku TN alias Tahan petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet hitam kecil dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.

Sementara, dari pelaku RS alias Ramalan diamankan 1 bungkus sedang plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 7 bungkus kecil plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus kecil kosong plastik klip, 1 buah plastik klip sedang kosong, 1 satu buah bong dengan kaca pirex berisi diduga narkoba jenis sabu serta 1 buah mancis, terang Parlando.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 2 tersangka berikut barang bukti saat ini dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” tutup Parlando Napitupulu.

Reporter: Robert Simatupang