MEDAN – Tertangkapnya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat berinisial AMP dan HF bersama sejumlah barang bukti, Rabu (30/3/2022) mengundang reaksi keras penggiat hukum anggaran.
AMP merupakan ketua Tim dan HF adalah anggota auditor BPK, dinilai mencoreng lembaga Independen Auditor Negara, yaitu bebas dan mandiri.
Dimana ulah kedua oknum sangat berdampak fungsi pengawasan dalam mengawal transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Pasal 23 E UUD 1945
Hal itu diuangkapkan Penggiat Anggaran Ratama Saragih kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (31/03/2022) menanggapi aksi pemerasan kedua oknum auditor nakal tersebut.
“Sebagaimana turunan Pasal 23 G UUD1945, maka lahirlah UU Nomor.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ini mengisyaratkan bahwa sebenarnya perangkat hukumnya sudah lengkap” kata Ratamah Saragih.
Ratamah menuturkan, sejarah panjang riwayat pendirian BPK RI, tak pantas lembaga ini tercoreng. Dimana sejak pertama berdiri dengan nama Algemeene Rekenkamer (ARK) pada Zaman Hindia-Belanda s/d Orde Reformasi saat ini.
“OTT ini bukan pertama dialami BPK. Sebelumnya, Senin (22/6/2010) di kawasan lapangan tembak Cibeunyih Bandung, KPK menangkap pejabat auditor BPK bersama pejabat Pemko Bekasi soal kasus suap,”sebut Ratamah.







