Medan  

Rico Larang Mobil Dinas Pemko Medan Dipakai Mudik

Ilustrasi. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas naik bus listrik. (Foto/Ist)

MEDAN | Wali Kota Rico Waas menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Penegasan itu disampaikan Rico yang didampingi Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap usai menghadiri acara buka puasa bersama insan media, organisasi kemasyarakatan, OKP, mahasiswa, dan Pramuka di Gedung PKK Medan, Minggu (15/3/2026) malam.

Rico menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kegiatan pribadi.

“Kalau untuk dinas, ya digunakan untuk dinas. Kalau kegiatan pribadi, gunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.

Ia juga memastikan Pemko Medan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di kalangan ASN. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan tugas yang menunjang fungsi kedinasan, penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor, dan digunakan di dalam kota, kecuali mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi untuk penggunaan di luar kota.

Karena itu, Pemko Medan kembali mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran. (red/OM-03)