Medan  

Rubah Fungsi Bangunan Apartemen, Reiz Condo Kembalikan Kerugian Negara Rp 9 M

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525, atas penyalahgunaan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo, Jl Tembakau Deli Kesawan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil temuan penyidik kejaksaan terkait perubahan fungsi bangunan dari hunian menjadi campuran. Namun realisasinya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian, tanda daftar usaha pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBM Wiswantanu mengatakan proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K, tanggal 15 Juli 2015 dimana fungsinya sebagai hunian, dengan luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan penyalahgunaan fungsi bangunan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

IBM Wiswantanu menegaskan kasus tindak pidana korupsi bukan dilihat dari berapa jumlah tersangka maupun hukuman tapi melainkan bagaimana menggali potensi penyelamatan kerugian keuangan negara.

Guna meningkatkan sinergitas kejaksaan dengan program Medan Berkolaborasi. Kajati siap memberikan pendampingan hukum (LO) untuk menghindari aturan yang timpang tindi yang berdampak macetnya pembangunan.

“ini operasi inteligen, ternyata dengan penyimpangan pemberian IMB, yaitu hunian. Ternyata rezkondo hotel. Harusnya dilakukan pembaruan IMB. Pihak Hotel membayar Rp 9.083.566.525,” kata Wiswantanu.

Selanjutnya, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution untuk dimaksudkan PAD Kota Medan dan sekaligus penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan dan Walikota Medan.

“Pihak Apartemen Reiz Condo lewat PT Waskita Karya Realty menyerahkan kerugian keuangan negara sebagai retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo,”tutur Kajati.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution menyambut gembira atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

Dalam sambutannya Bobby berharap program kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menggali peningkatan PAD Kota Medan

“Banyak bangunan tidak memiliki IMB. Saya sudah perintahkan seluruh OPD tidak mempersulit investor. Apalagi untuk menambah PAD. Jangan dipersulit,”tegas Bobby dihadapan Kajatisu dan undangan.

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Ir. Wiriya Alrahman serta beberapa OPD.

Reporter : Toni Hutagalung