ACEHSINGKIL I Rumah Tanahan (Rutan) Negara Kelas II B Aceh Singkil melakukan pemindahan sebanyak 43 narapidana (Napi) ke Lapas Blangpidie dan Meulaboh.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah melakukan pengusulan dan mendapat persetujuan Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai langkah pembinaan dan mengatasi over kapasitas di Rutan Kelas II B Aceh Singkil, kata Kepala Rutan (Karutan) Machda Landasny kepada Orbitdigital, saat dikonfirmasi di Rutan Kecamatan Singkil Utara, Kamis (10/3/22).
Rutan Singkil kondisinya sudah over kapasitas, sehingga pemindahan ini dilakukan sekaligus pembinaan para narapidana dengan masa hukuman diatas 7 tahun,
“Sudah 2 kali dilakukan pemindahan, masing-masing ke Lapas Blangpidie dan Lapas Meulaboh. Seluruhnya ada 43 Napi. Masing-masing Napi kasus Narkoba dan Asusila,” ucap Machda yang sebelumnya sempat bertugas sebagai Kepala Seksi Bina didik di Lapas Subang tersebut.







