Disamping pembinaan bagi napi yang mendapat hukuman diatas 7 tahun, alasan pemindahan lantaran Napi bersangkutan berkelakuan buruk, sehingga harus dilakukan pembinaan lanjutan, ditambah karena kondisi Rutan juga mengalami over kapasitas,. Dan hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pengamanan.
“Untuk kapasitas Rutan selayaknya hanya bisa menampung 65 orang warga binaan (WB), namun sekarang WB sudah mencapai 115,” ujarnya.
Apalagi Rutan Singkil sampai saat ini masih menampung WB dari dua wilayah, yakni Aceh Singkil dan subulussalam.
Disamping itu, Napi Rutan Singkil ini sebagian besar sekitar 70 persen berasal dari Subulusaalam. Sebagian besar merupakan terpidana kasus narkoba, kata Lulusan Akademi Pemasyarakatan Angkatan 2000 tersebut.
Sehingga pihaknya telah mengusulkan untuk penambahan Rutan di wilayah Kota subulussalam, tambahnya lagi.
Reporter : Helmi







