Sidang kasus suap yang menyeret hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan berlanjut, Kamis (14/3/2019).
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, itu jaksa mengungkapkan adanya peran pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ikut membantu penyuap hakim Merry Purba, Tamin Sukardi. Pejabat MA itu disebut menyarankan Tamin untuk menyuap hakim PN Medan.
Pejabat MA itu adalah Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda. Jaksa menghadirkan Suhenda sebagai saksi karena dinilai memiliki kedekatan dengan Tamin dan juga memiliki peran menyarankan Tamin agar menyuap hakim PN Medan.
Awalnya, jaksa bertanya mengenai maksud dari perkataan Suhenda di sadapan telepon Suhenda pada 24 Agustus 2018 dengan Tamin Sukardi yang menyarankan agar mendekati hakim PN Tipikor Medan. Dia juga menyarankan Tamin untuk memberikan ‘bom besar’. Suhenda mengatakan yang dimaksud bom itu adalah agar Tamin mencari pengacara yang tangguh.
“Kemudian di poin 4 saudara jelaskan ‘kemudian saya sarankan agar bertemu atau dekati hakimnya, dan supaya dibom yang gede aja’. Maksudnya apa?” tanya jaksa Luki Dwi Nugroho.
“Agar supaya cari pengacara yang tangguh pak,” kata Suhenda.
Jaksa menilai pernyataan Suhenda di sadapan telepon itu tidak berkaitan dengan konteks pernyataannya terkait ‘dekati hakim dan berikan bom yang gede’. Suhenda beralasan dia mengatakan itu agar Tamin tidak mengganggunya.
“Karena lebih banyak ganggu telpon saya. Saya nggak tahu kasus bapak apa, dia cerita aja,” katanya.
“Apa maksudnya beri hakim uang besar aja supaya bisa dipengaruhi?” tanya jaksa Luki lagi.
“Nggak, Ya pokoknya terserah beliau lah intinya beliau mau apa-apa. Saya cuma mau tenangin beliau supaya nggak telpon saya terus,” ucapnya, seperti dilansir detikcom.
Jaksa kemudian meminta Suhenda untuk berkata jujur saja. Namun, lagi-lagi dia tetap bersikeras bahwa yang dimaksudnya adalah mencari pengacara tangguh bukan menyuap hakim dengan jumlah besar.