“Setau saya, surat perintah itu sesuai dengan waktu yang dilakukan, bukan surat perintah yang lalu lalu”. Ucap Feby.
Menanggapi tudingan itu, sekretaris Satpol PP Sergai Nazaruddin Nasution membantah pihaknya telah melakukan tindakan tebang pilih.
“Penertiban ini kami lakukan untuk penataan kota Kabupaten Sergai yang maju terus. Jadi tidak ada tebang pilih kepada pedagang yang memakan badan jalan maupun yang berjualan diatas parit”. Kata Nazaruddin Nasution.
Lebih lanjut Nazaruddin mengatakan bahwa sebagai penegak Perda, pihaknya menjalankan tupoksi sesuai Perda nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum, bahwa barang siapa yang berjualan di badan jalan dan diatas parit yang mengganggu ketertiban umum akan ditertibkan.
Sementara itu camat Sei Bamban Ricard Nainggolan mengatakan bahwa perintah penertiban ini sudah disampaikan sejak tahun 2021 yang lalu, namun tidak dihiraukan pedagang, dan pedagang berjanji usai lebaran Idul Adha tahun ini akan membongkar sendiri bangunan mereka.
“Tapi lihatlah sampai hari ini belum juga dibongkar”, tutur Ricard.
Saat ini para pedagang khususnya yang berjualan dipinggir jalan Desa Pon menuju Gempolan merasa bingung, karena menganggap pemerintah melakukan penertiban tanpa memberikan solusi.
“Mau dimana kami jualan, kalau tempat jualan kami disuruh bongkar”. Ucap Anto salah pedagang mie ayam.
Reporter : Pujianto







