Endar mengungkapkan syarat untuk mendapatkan santunan itu sudah kita umumkan di pintu masuk Kantor Dinsos Kota Medan, setelah berkasnya lengkap kita akan menyurati ke Satgas Covid-19 apakah korban ini terdata di Satgas Covid-19 atau tidak, setelah itu berkas itu kirimkan ke Dinsos Provinsi untuk diteruskan ke Kemensos di Jakarta. .”Biasayanya kalau akan direalisasikan atau akan dicairkan kita akan diberitahu agar kita menyampaikan kepada ahli waris korban untuk melihat rekening bank yang sudah disiapkan,” ujar Endar.
Baca juga : Sudah 567 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Simalingkar B
Ditanya soal jumlah yang warga Kota Medan yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan yang sudah melaporkan untuk mendapatkan santunan , Endar mengungkapkan dari ratusan warga Kota Medan yang meninggal dunia akibat Covid-19 itu baru 98 ahli waris yang melengkapi berkas administrasi untuk mendapatkan santunan kematian.
Sebelumnya Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan menyebutkan jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan mencapai 567 jenazah.Dari jumlah tersebut, sebanyak 425 jenazah merupakan warga Kota Medan sedangkan sisanya dari luar daerah.
Adapun syarat untuk mendapatkan santunan kematian korban Covid-19 adalah
- Foto kopi KK dan KTP ahli waris dan korban
- Foto kopi surat keterangan yang menyatakan korban Covid-19 meninggal dunia akibat Coid-19 dari Dinkes setempat.
- Berkas asli surat keterangan domisi bagi korban yang bukan asli dari daerah tersebut.
- Berkas asli pengantar dari Dinsos kabupaten/kota ke Dinsos Sumut
- Berkas berwarna foto korban meninggal dunia.
- Foto kopi buku tabungan dan rekening ahli waris
- Berkas asli surat keterangan ahli waris. (syafii)