Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 20 Kg Sabu Jaringan Provinsi

Konferensi pers penangkapan 20 kilogram sabu

LANGKAT | Polres Langkat Polda Sumut ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dengan dua pelaku di wilayah hukum Polres Langkat.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Rudy Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jumat (23/08/2024).

“Du pelaku pria merupakan jaringan antara provinsi, yakni AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Aceh Timur masih DPO,” ucap AKBP David.

Dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar 20 Kg Sabu.

AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.

“Pemberantasan kasus narkob, kejahatan merupakan komitmen Kapolda Sumut. Tindak pidana narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres yang baru menjabat kurun waktu satu bulan di Polres Langkat itu berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba.

“Terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Kini pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya,” tegas David, yang juga didampingi Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, di konferensi pers.

Reporter : Teguh