PALAS – Satuan Reserse Narkoba tangkap tersangka IL, warga lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun kabupaten Padanglawas (Palas) yang diduga bandar narkoba jenis sabu.
Informasi dihimpun orbitdigitaldaily.com Sabtu ( 25/1/2020), warga lingkungan Dua Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan semakin meresahkan peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Menindak lanjuti infomasi dari masyarakat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Palas menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kediaman tersangka yang sudah lama meresahkan masyarakat setempat
Begitu Tim Res Narkoba melihat tanda-tanda yang mencurigakan, langsung menangkap tersangka berinisial IL alias Iccan di rumahnya.
Dan dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti,
Tas pinggang yang dalamnya terdapat dompet kecil warna putih yang didalamnya terdapat, beberapa bungkus plastik bening berisi tepung yang diduga jenis sabu.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah plastik bening dan tidak lupa mengamankan satu buah timbangan elektronik beserta sejumlah uang
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq andito, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus M Butar butar membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Dan sekarang tersangka IL sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Palas. Sementara pasal yang disangkakan pada beliau yakni pasal 56, pasa 144 ayat 1 dan psl 112 uu no.35 thn 2009 ttg narkotika. Dan Acaman hukuman 20 tahun penjara menurut data yang ada saat ini tersangka masih aktif kerja sebagai TKS di dinas Perhubungan Palas.
Reporter : Firdaus Hasibuan