Aris menjelaskan, imunisasi Covid-19 ini diberikan pada kelompok rentan usia 18-59 tahun. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan pada kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19 diberikan kepada petugas pelayanan publik, yakni petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti TNI-Polri, petugas bandara, petugas stasiun kereta api, petugas pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan.
Kemudian untuk kelompok risiko tinggi lainnya, yaitu kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontrobusi pada sektor perekonomian dan pendidikan, serta penduduk yang tinggal di tempat berisiko seperti kawasan padat penduduk.
“Selanjutnya para kontak erat Covid-19, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi. Berikutnya administrator pemerintahan dalam bidang pelayanan publik,” jelasnya.
Aris mengaku, adapun estimasi sasaran imunisasi Covid-19 di Sumut 8.232.718 orang. Jumlah ini, terdiri dari tenaga kesehatan dan petugas pendukung lainnya yang bekerja di Fasyankes, yakni sipil 31.634 orang, TNI 582 orang, dan Polri 448 orang.(syafii)







