Satnarkoba Polres Langkat Ciduk Pengendara Motor Bawa Sabu 95,66 Gram

SA dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Langkat

LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SA (29) terkait kasus narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita diduga narkotika jenis sabu seberat 95,66 gram.

“Pria tersebut diamankan di Jalan Karantina Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Senin (6/1) lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra kepada wartawan, Selasa (7/1/2025) siang.

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Rudi menyampaikan SA terduga pelaku merupakan warga Jalan Cinta rakyat, Kelurahan Palu Manis Kecamatan Gebang, Langkat.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya di Jln. Karantina Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kec Tanjung Pura, Langkat sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Sesampainya di TKP, tim melihat seorang pria yang di informasihkan sedang mengendarai sepeda motor honda Revo nomor polisi BK 3340 PBP.

Lebih lanjut, AKP Rudi menyampaikan Tim mengamankan terduga pelaku yang mencoba membuang satu buah kotak di balut lakban bewarna coklat yang di dalamnya berisikan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan TSK.

Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tsk dan tsk mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Rudi.

Reporter : Teguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *