LANGKAT | Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) diserahkan warga di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kepada petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Stabat, pada hari Jumat 19 Juni 2025.
Petugas BKSDA didampingi petugas resort konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Binjai mengevakuasi hewan yang dilindungi setelah sebelumnya dilakukan pembiusan oleh tim Taman Hewan Pematang Siantar (THPS).
“Tim melakukan pembiusan terhadap satwa yang akan dievakuasi dari kandang masyarakat ke kandang angkut. Selanjutnya Tim membawa satwa untuk di titip serahkan ke THPS,” ujar Kepala bidang BKSDA wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, Selasa (24/6/2025).
Bobby juga menyampaikan, beruang madu yang diserahkan warga itu dalam kondisi sehat. “Beruang madu dewasa usia sekitar 10 tahun, beruang madu itu dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” paparnya.
Lebih lanjut, Bobby menyatakan pihaknya menghargai warga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi dan tidak dipelihara secara pribadi.
Kepala bidang BKSDA wilayah II Stabat juga menghibau kepada masyarakat untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi dan sebaiknya menyerahkannya ke pihak berwenang.
“Jangan memelihar hewan yang dilindungi, dan jika masyarakat menemukan hewan yang dilindungi sebaiknya serahkan kepada
pihak berwenang atau perwakilan BKSDA di seluruh kabupaten kota di Sumatera Utara,” himbau Bobby.
Beruang madu adalah hewan yang dilindungi di Indonesia. Status perlindungannya didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018, yang menetapkan beruang madu sebagai salah satu jenis satwa liar yang dilindungi.
Diketahui, Beruang madu adalah spesies beruang terkecil di dunia dan merupakan satu-satunya spesies beruang yang hidup di Indonesia. Mereka menghadapi berbagai ancaman, termasuk perburuan ilegal dan hilangnya habitat akibat deforestasi. (OD-20)







