Medan  

Sejak 2016 Pelayanan Publik di Kota Medan Zona Hijau

Plh Walikota Medan, r Wirya Al Rahman ikuti Rakor tentang pelayanan Publik bersama KPK (Foto/Diskominfo Medan)

Dijelaskan Wiriya, Pelayanan Publik di Kota Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016, kedepan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau. “Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau,” kata Wiriya.

Menurut Wiriya, Dari kriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 811 keatas, artinya Pelayanan Publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang no 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi Wiriya menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan kedepannya. “Kita tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan, Kedepannya akan terus ditingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum, oleh karenanya jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi”, jelas Wiriya.

Wiriya juga menjelaskan,disamping membuat sistem yang baik, kita juga harus membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), Sebab sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik. Untuk itu Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari Korupsi.