JAKARTA | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi resmi langkah platform gim Roblox yang menerapkan verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia.
Meutya menjelaskan tercatat total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia dan sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Selain pembatasan interaksi, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua guna meminimalisir risiko kecanduan gim pada anak.
Meutya mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari delapan platform digital raksasa, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Implementasi perlindungan anak itu juga mendapat dukungan dari berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
“Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, turut mengapresiasi ketegasan Kemkomdigi dalam menegakkan PP TUNAS.
Menurutnya, regulasi ini menjadi benteng penting dalam melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.
“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkap Komjen Eddy.
Ia menegaskan, BNPT akan terus melakukan mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi sasaran empuk jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran paham radikal.
Pemerintah berharap sinergi antara regulasi, kepatuhan platform, dan pengawasan orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia. (OM-09)







