Bank Sumut
Aceh  

Sekda Abdya Serahkan Dokumen RAPBK-P Ke DPRK

Sementara, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto menyebutkan,paripurna ini merupakan hal yang esensi, karena KUA dan PPAS perubahan merupakan hal yang urgensi dalam pelaksanaan mekanisme pemerintahan. Tahapan-tahapan pembahasan dari awal hingga akhir merupakan suatu rangkaian yang harus dijalankan, sehingga diharapkan hasil pembahasan akan berdaya guna dan berhasil guna.

Pembahasan dimaksud tentu menghasilkan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRK terhadap KUA dan PPAS perubahan dan dasar inilah yang akan disusun menjadi dokumen rencana APBK-P serta akan berakhir dengan penetapan qanun APBK-P tahun 2021.singkatnya.

Pantauan awak media,Paripurna tersebut dibuka langsung Ketua DPRK Nurdianto didampingi Wakil I Syarifuddin,Wakil II Hendra fadhli,SH.

Yang turut dihadiri, unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, para asisten, staf ahli,KIP, MPU , MPD dan kepala SKPK serta undangan lainnya.

Reporter : Nazli

Keterangan fhoto :Sekda Abdya Drs.Thamrin mewakili Bupati Akmal saat menyerakan dokumen RAPBK-P Tahun 2021 Kepada Ketua DPRK Abdya Nurdianto dalam rapat paripurna di Aula DPRK Setempat, Selasa (15/9/2021).