ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda setempat, Selasa (27/1/2027).
Forum ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Abdya, Amrizal, S.Sos. Turut hadir Wakil Ketua I DPRK Abdya Mustiari, unsur Forkopimda, kepala SKPK, Ketua Mukim, Ketua Forum Keuchik, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Plt Sekda Amrizal membacakan pidato Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin. Ia menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan tahapan awal penyusunan RKPD Aceh Barat Daya Tahun 2027 yang bertujuan untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Amrizal.
Ia menegaskan, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan pemerintah daerah menjaring aspirasi masyarakat sejak tahap awal perencanaan pembangunan.
Adapun tujuan utama Forum Konsultasi Publik tersebut antara lain menghimpun aspirasi dan harapan masyarakat, menyelaraskan prioritas pembangunan, mencapai kesepakatan program kegiatan prioritas tahun 2027, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang partisipatif.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam forum ini, lanjut Amrizal, akan menjadi bahan penyempurnaan RKPD 2027 yang bermuara pada visi pembangunan daerah, yaitu “Aceh Barat Daya Maju, Masyarakat Sejahtera.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam delapan misi utama, yakni:
- Malem – Penguatan pemahaman dan pelaksanaan Syariat Islam yang aman dan beridentitas budaya.
- Carong – Peningkatan kualitas SDM yang terampil, sehat, dan menguasai IPTEK berbasis agama.
- Meusyuhu – Pembangunan infrastruktur terintegrasi dan pengembangan kawasan perkotaan baru.
- Makmue – Peningkatan pendapatan masyarakat melalui ekonomi berdaya saing dan ekonomi kreatif.
- Adee – Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial yang berkualitas dan merata.
- Jroh – Pemberdayaan perempuan dan pemuda agar mampu mandiri.
Seujahtera – Penguatan sektor pertanian, perkebunan, kelautan, dan pariwisata. - Meusaneut – Reformasi birokrasi yang bersih dan melayani melalui digitalisasi terintegrasi.
Sejalan dengan misi tersebut, tema RKPD Tahun 2027 mengangkat fokus peningkatan infrastruktur pendukung, pemberdayaan masyarakat, produktivitas sektor unggulan berbasis teknologi, serta pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkualitas dan berkeadilan.
Prioritas pembangunan meliputi peningkatan infrastruktur jalan produksi dan jembatan antar desa, percepatan telekomunikasi desa terpencil, pemberdayaan perempuan dan pemuda, modernisasi pertanian berbasis teknologi, serta penguatan UMKM dan wirausaha muda melalui digitalisasi pemasaran.
Pemerintah Kabupaten Abdya juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, dengan memastikan program pembangunan menjangkau rumah tangga miskin, kelompok disabilitas, perempuan kepala keluarga, serta masyarakat terdampak bencana.
Pada kesempatan tersebut, Amrizal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif dan meminta seluruh kepala OPD agar merancang program yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Barat Daya akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Aceh Tahun 2027. Untuk itu, ia mengharapkan dukungan seluruh pemangku kepentingan serta persiapan yang matang bagi para calon peserta kafilah MTQ.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Barat Daya, Sufrinaldi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Forum ini bertujuan menghimpun aspirasi, masukan, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar RKPD Tahun 2027 yang dihasilkan benar-benar responsif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Sufrinaldi.
Reporter : Nazli







