MEDAN| Sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menangani 317 Laporan Masyarakat (LM). Dari jumlah itu, 157 LM atau sekitar 49,5% di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan (Riksa). Sedang 160 LM lagi atau sekitar 50,4%, harus ditutup di tingkat Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
“Ke 160 LM itu harus ditutup di PVL karena tidak memenuhi syarat sebagai laporan di Ombudsman RI,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (6/1/2022).
Setiap laporan ke Ombudsman, lanjut Abyadi, harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman (PO) No: 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas PO No 26 tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Di Pasal 4 diatur bahwa setiap laporan di Ombudsman harus memenuhi syarat formil. Di antaranya, identitas pelapor harus lengkap seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap serta dilengkapi fotokopi atau nomor kartu identitas yang terkonfirmasi dengan data kependudukan. Bila pelapornya dikuasakan kepada pihak lain harus dilengkapi surat kuasa.







