Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumut, Bupati Langkat Optimis Raih WTP

Bupati Langkat, H Syah Afandin SH serahkan LKPD 2024 ke pihak BPK perwakilan Sumut

MEDAN | Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Langkat TA 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Rabu (26/3/2025).

“Penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap
Afandin.

Bupati menerangkan Pemkab Langkat berupaya memenuhi ketentuan tersebut dan berharap banyak masukan dari BPK dalam pembinaan laporan keuangan.

“Sesuai dengan standar yang diharapkan. Tentu kami berharap hasil terbaik dan bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Senada itu, Kepala BPK perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengapresiasi kepala daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setelah penyerahan ini, BPK akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan tersebut.

“Berdasarkan peraturan, BPK diberikan waktu selama dua bulan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah. Perlu diingat, opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan standar minimal dalam laporan keuangan yang baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paula juga mengingatkan pentingnya kebijakan keuangan daerah yang berdampak langsung pada ekonomi makro.

Ia pun menekankan empat indikator utama yang perlu diperhatikan pemerintah daerah, yaitu:

  1. Kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  2. Penurunan Gini Ratio (mengurangi ketimpangan ekonomi)
  3. Menurunnya angka pengangguran
  4. Menurunnya tingkat kemiskinan

Penyerahan laporan keuangan ini, Pemkab Langkat menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (OD/20)