TANAH KARO | Mengeluh karena belum memiliki kantor permanen hingga saat ini, komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo temui Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, untuk menyampaikan permohonannya, supaya Pemkab Karo bersedia menyediakan lahan dan membangun kantor Bawaslu secara permanen didaerah itu. Selasa (26/2/2032)
Dikesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandiia didanpingi komisioner Bawaslu lainnya Nggeluh Sembiring, Abraham Tarigan dan Staf Diva Arjuna Depari, menyebutkan, sejak Bawaslu dilibatkan berperan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Kab. Karo, hingga sampai sekarang belum memiliki kantor secara permanen.
“Keberadaan kantor Bawaslu saat ini, sifatnya masih pinjam pakai dari pemerintah setempat, itupun sering berpindah-pindah, “ibarat kutu loncat dari satu tempat ketempat lain,” ujarnya sembari mengenang tahun 2010 lalu bekas kantor Bawaslu pernah berkantor jalan pahlawan Kabanjahe.
“Inilah bukti, keberadaan kantor Bawaslu seiring waktu, selalu berpindah-pindah tidak ada yang permanen,” ungkapnya.
“Dasar untuk permohonan kantor Bawaslu ke pihak Pemkab Karo, berkaitan dengan efektifitas surat menyurat, jika tidak ada kantor permanen (selalu berpindah=pindah) urusan administrasi internal tidak efektif, jadi kami sangat membutuhkan kantor yang permanen, demi lancarnya roda administrasi kantor,” harap Eva.
Hal senada, Komisioner Bawaslu Nggeluh Sembiring mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya bersama ketua akan membuat surat pengajuan permohonan terkait prasarana pengadaan kantor dan sarana kendaraan operasional.
“Perlu kami sampaikan, kantor Bawaslu yang kami pinjam pakai saat ini, mendapat apreisasi dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumut. Hal itu terungkap saat kami bertemu dengan ketua di Medan. “Dia berpesan, sampaikan terimakasih saya kepada Bupati Karo, atas perhatian yang telah diberikannya kepada Bawaslu Karo, sehingga seluruh kegiatan Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat berjalan dengan lancar dan baik,” katanya.
Memyahuti Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo, Bupati karo Terkelin Brahmana, SH MH mengatakan, walaupun Bawaslu Kab. Karo belum memiliki kantor secara permanen tetaplah lakukan pekerjaan dengan kebaikan dna seusai aturan yang ada.
“Pemkab Karo akan fasilitasi kebutuhan Bawaslu, sepanjang ada kewenangan pihaknya sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Silahkan ajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, agar dapat diproses dinas teknis,” tandasnya.
Reporter : Daniel Manik