Jawaban-jawaban Aneh
Menurut Parlindungan ketika FMK melayangkan surat permohonan informasi publik ke PUPR Pakpak Bharat mendapat jawaban bahwa surat salah alamat seharusnya ke Dinas Kominfo Pakpak Bharat dan PUPR tidak memiliki dana untuk penggandaan dokumen yang diminta.
Sementara BPBD menjawab bahwa proyek dimaksud sudah diaudit BPK dan para kontraktor bersedia memperbaiki proyek bermasalah. “Jawaban para Pimpinan Pejabat Pengelola Informasi Publik tersebut aneh, ” tukas Parlindungan.
Menurutnya, UU KIP hanya mengamanatkan Badan Publik yang menggunakan dana yang memberikan informasi publik tidak bisa digeneralisasi kepada sati badan tertentu dan disetiap dinas harus ada Pejabat Pengelola Informasi Publik.
Terkait biaya penggandaan dokumen, amanat UU KIP pemohon informasi publik dibebankan menanggung segala biaya penggandaan.
Catatan Bagi FBT
Harapan FMK, dengan adanya sengketa informasi ini menjadi catatan bagi Bupati Pakpak Bharat Frans Bernhard Tumanggor untuk mengisi kabinetnya nantinya.
Kinerja Pejabat yang tidak taat hukum, tidak memiliki pemahaman atas hukum dan menyepelekan amanat hukum harus menjadi pertimbangan.
Bagi kedua Pimpinan Dinas dan Badan tersebut sudah seharusnya dimintakan untuk memahami dan kepaksanakan amanat undang-undang.
“Harapan kami Bupati FBT memerintahkan ke dua bawahannya agar menghadiri sidang sengketa informasi publik. Hal ini menunjukkan kebesaran hati seorang Bupati atas kinerja anak buahnya dimasa lalu,” tutup Parlindungan Tinambunan. (Jam)







