Simpan Ganja di Ember, MY Dibekuk Polres Abdya

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SSIK saat memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis ganja siap edar milik MY (50). ORBIT/Only

Abdya-ORBIT: Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk MY (50) warga Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa karena diduga terlibat dengan peredaran Narkoba jenis ganja.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Mahdian Siregar Rabu (30/1/2019) mengatakan, MY ditangkap di rumahnya pada Senin, (28/1/2019) sekira pukul 11. 00 WIB.

Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang ditemui Tim Opnal pada saat itu yakni 183 bungkus Narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas HVS putih yang dimasukkan ke dalam ember cat ditemukan di dapur yang bersangkutan.

Selain itu juga ditemukan daun ganja kering yang dimasukkan dalam ember abu-abu yang ditemukan dalam kamar mandi milik pelaku.

“Ganja tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang. Pelaku sekarang telah diamankan di Mapolres Abdya guna proses hokum lebih lanjut,” jelas AKBP  Basori.

Selanjutnya barang bukti tersebut yaitu, dua pisau rencong, satu pisau berbentuk pistol, satu Hp bermerek Bellphone dengan jumlah keseluruhan 6.012 gram (6 kg).

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,” pungkasnya. On-07