MEDAN | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (DPPESDM Sumut) melalui Kabid Hidrogeologi, Mineral dan Batubara DPPESDM, Hasan Basri, menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C yang berlokasi di Desa Sematar, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat sudah berkahir sejak Juni 2022.
Keterangan itu ia berikan langsung kepada Orbitdigital melalui pesan whatsapp, setelah mengecek langsung hasil pemetaan berdasarkan data yang dihimpun dengan titik kordinat 3.548025 LU – 98.241573 BT, Rabu (28/1/26).
Hasan menjelaskan, sesuai dengan titik kordinat yang mereka terima, bahwa benar ada usaha galian C di daerah Desa Sematar, akan tetapi, IUP untuk galian C tersebut sudah berakhir sejak tahun 2022.
Dan hingga kini, lanjut Hasan, pihak DPPESDM Sumut belum ada menerima pengajuan rekomendasi apapun dari pihak pengusaha galian C tersebut.
“Rekom itu bkn dari kita aja bang, hrs ada dari dinas pupr terkait rekom sungai, hrs ada dari dinas lingkungan terkait dokumen lingkungan dan dari kita rekom teknis pertambangan baru bisa izin nya bang.” ungkap whatsappnya kepada Orbitdigital.
Terkahir Hasan juga menjelaskan, jika salah satu dari rekomendasi teknis tersebut ada yang tidak dilengkapi maka otomatis sistem OSS digital saat ini akan menolak.
“Benar bang, harus lengkap semua, lagian sekarang sistimnya digital di oss klu tdk di upload semua otimatis sistim akan menolak.”pungkas Hasan.
Turun Lapangan
Diinformasikan kembali, sebelumnya telah beredar informasi di sosial media terkait adanya pertambangan galian C diduga ilegal yang sedang beroperasi di bataran aliran Sungai Wampu tepatnya di Desa Sematar, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Selasa (27/1/26).
Namun dari hasil keterangan rilis yang diterima Orbitdigital, Kamis (29/1/26), bahwa pihak Polres Langkat melalui Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Bahorok langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (28/1/2026).
Tetapi, berdasarkan pengecekan langsung di lokasi, pihaknya tidak ada menemukan adanya satu pun aktivitas pertambangan maupun alat berat yang sedang beroperasi di area pantai bataran aliran Sungai Wampu tersebut, meski sebelumnya terlihat ada aktivitas alat berat dari video rekaman milik warga.
Sementara itu menurut pengakuan Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, dari hasil interogasinya kepada masyarakat setempat, bahwa alat berat yang beroperasi tersebut bersifat penataan alur sungai dan dilakukan atas permintaan warga, bukan aktivitas pertambangan. (OM-10/OD-20)







