Soal Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Langkat, Humas Pertamina Sumbagut Irit Bicara

SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Langkat Sumatera Utara, diduga melakukan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar

LANGKAT | Penangkapan dan penanganan kasus diduga penyelewengan BBM Subsidi jenis solar 3,6 ton oleh sejumlah oknum di salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditangani Tim Ditreskrimsus Poldasu menuai reaksi Pertamina Sumbagut.

General Manajer Pertamina Sumbagut melalui Kepala Manajer Humas, Susanto Satria mengungkapkan, SPBU 13.208117 sudah diberikan sanksi berupa penghentian pasokan BBM Bio Solar selama 2 minggu.

“Penghentian pasokan BBM Bio Solar selama 2 minggu, sejak 23 Januari 2025. Operator SPBU yang terbukti melanggar pada kejadian tersebut telah diberhentikan oleh manajemen SPBU 13.208117,” ujar Susanto, kepada orbitdigitaldaily.com pada, Selasa (4/4/2024).

Disinggung soal adakah sanksi penutupan hingga sanksi kepada pemilik SPBU tersebut, Kepala Manajer Humas Pertamina, Susanto irit memberikan komentar dan terkesan menutupi.

“Pemilik SPBU itu merupakan proses hukum di Poldasu,” sebutnya, tanpa menjelaskan soal sanksi penutupan tersebut.

Dalam Lidik

Sebelumnya, lamanya penanganan kasus yang dinilai merugikan negara ini pun menarik perhatian praktisi Hukum, Muslim Muis SH MH dari LBH Phuspita Medan, Jumat (31/1).

Kepada wartawan, Muslim Muis meminta Kapoldasu Ijen Pol Whisnu Hermawan dapat menangani dengan serius kasus dugaan penyimpangan BBM Subsidi di Langkat, karena penangkapan itu kenyataan.

“Penangkapan itu kenyataan, dan dari proses penggerebegan, berarti sudah lengkap barang buktinya, apa lagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya, oleh karenanya, Kapoldasu tidak boleh mendiamkan kasus ini,” ujarnya.

Untuk kasus penyimpangan yang menyangkut hajat orang banyak ini,  Dia juga meminta ” Agar Kapolri  memerintahkan Kapoldasu menindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.

Muslim menambahkan, jika Kapoldasu tidak mampu menangani kasus ini, ia pun meminta, agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mencopot Kapolda Komjen POL Whisnu Hermawan dari jabatannya.

“Kapolri diminta mencopot Kapoldasu Irjen POL Whisnu dari jabatannya, jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas,” imbuhnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Masyarakat (Sub Bid Penmas) Poldasu Kompol, Siti Rohani Tampubolon melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan menyampaikan, jika kasusnya masih dalam lidik.

“Itu kasusnya masih dalam lidik ya bang, utk supirnya tidak bisa kita tahan karena butuh uji Lab terhadap barang  BBM yang diamankan. Batas kita 1× 24 jam makanya supirnya dipulangkan,” jawabnya.

Saat dimintai tanggapan penegasan tahapan kasus tersebut, ia kembali menyampaikan “Iya bang, masih Lidik yah bang,” jawab kembali, Kompol Siti Rohani, Jumat (31/1).

Namun, Sehari kemudian (1/2/2025) Kompol, Siti Rohani Tampubolon Subid Penmas melalui teleponnya meralat, jika kasus tersebut sudah dalam Penyidikan, dan BBM yang menjadi barang bukti sedang di teliti di Laboratorium.

“Saat itu memang masih tahap Lidik, karena BBM barang bukti masih tahap penelitian di Laboratorium, dan kewenangan kami hanya 1 x 24 jam, makanya supirnya kami pulangkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Sub I Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar B35 menggunakan tangki rakitan truk dari salah satu SPBU di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada 12 November 2024 lalu.

Menurut informasi dihimpun, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM dari salah satu SPBU di Langkat tersebut, Polda Sumut menangkap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat.

(WOD/020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *