Soal Perceraian Ridwan Kamil dengan Istrinya, Tunggu 7 Januari

Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istrinya Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

BANDUNG | Kisah keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil semakin memanas dan terus menjadi bahasan banyak pihak. Apalagi belakangan semakin banyak dugaan kisah asmaranya diungkit oleh media.

Terkait proses perceraian antara Ridwan Kamil dengan istrinya, Kuasa hukum anggota DPR RI Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan proses gugatan yang diajukan kliennya terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berakhir pada Rabu, 7 Januari 2026.

Debi mengatakan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” kata Debi di Bandung.

Kukuh Minta Cerai

Debi menegaskan kliennya tetap kukuh pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.

“Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujarnya.

Ia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” katanya. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *