Soal Sport Centre Siosar dan Wisma Atlit, Diduga Ada Kepentingan Sepihak

Sport Centre Siosar Desa Partibi Lama Tanah Karo menimbulkan banyak masalah

MEDAN | Masyarakat Desa Partibi Lama Kabupaten Karo menyesalkan pembangunan Sport Centre dan Wisma Atlit Siosar lantaran mengabaikan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 547/MENLHK/SETJEN/PL.2/10/2017, Senin(22/5/2023).

Pasalnya, selain tidak melibatkan tokoh masyarakat, baik Kepala Desa dan BPD Partibi Lama Kecamatan Merek bahwa pembangunan Sport Centre di lahan kawasan puncak Siosar rentan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebab, sebelum terbit SK 547 tahun 2017, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengusulkan lahan seluas 480 Ha milik masyarakat Desa Partibi Lama menjadi lahan usaha tani pengungsi erupsi Gunung Sinabung juga tidak melibatkan Kepala Desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat Partibi Lama.

Kemudian pascaterbitnya SK. 547, Bupati Karo dilarang mengalihkan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang telah dilepaskan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Bupati Karo, wajib mengurus titel hak atas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang telah dilepaskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang diatur dalam SK: 547.

“Peruntukan lahan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung bukan untuk bangunan Sport Center atau Wisma Atlit. Jadi, apa dasar Pemprov Sumut mengucurkan anggaran puluhan miliar di atas lahan seluas 20 hektare yang kini dalam sengketa gugatan di Pengadilan Negeri Kabanjahe,” kata Imanuel ElihuTarigan SH.

Imanuel ElihuTarigan, kuasa hukum masyarakat Desa Partibi Lama menyebut kawasan Sport Center Siosar merupakan bagian tanah adat masyarakat Desa Partibi Lama. Tentu masyarakat tidak berhenti berjuang demi kebenaran, bukan untuk dizolimi pemilik kekuasaan.

“Pembangunan Sport Center Siosar dengan kapasitas 50 kamar, lapangan utama dan tempat latihan diperkirakan selesai Desember 2022 lalu namun hingga kini kondisinya belum layak dan bahkan kurang memadai. Apa ini proyek ‘mangkrak’. Kami harap pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak tinggal diam” sebutnya saat ditemui di lokasi Siosar, Senin (22/5/2023).

Warga Menggugat

Sementara, Kaberma Munthe salah seorang tokoh masyarakat adat membenarkan tanah adat Desa Partibi Lama untuk relokasi pengungsi demi kemanusiaan justeru dialihkan kepentingan lain.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa Bupati Karo merekomendasikan lahan ini kepada Gubernur Sumut untuk dijadikan pembangunan Sport Centre dan Wisma Atlet. Kesannya Bupati Karo merebut lahan pertanian kami dan itu yang tidak bisa kami terima,” kata Kaberma Munthe.

Atas nama Pattuhan Munthe Desa Partibilama, warga telah menggugat Bupati Karo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Jadi, masyarakat Desa Partibi Lama hanya minta lahan dikembalikan, tambahnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Baharuddin Siagian SH MSi saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap 0813 7523 9XXX, pukul 16.34 WIB belum memberikan jawaban hingga berita dikirim ke redaksi orbitdigitaldaily.com.

Reporter : Toni Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *