Soal Temuan BPK Sumut di Dinas PUTR Langkat, Gemapala: Aneh, Perusahaan Masih Dapat Proyek

LANGKAT | Pasca-aksi Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat (Gemapala) di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara beberapa waktu lalu, beragam animo masyarakat terus menyoalkan langkah-langkah dari Gemapala.

Bagaimana tidak, memang selama kurun waktu bulan Juli 2025, Gemapala gencar menyoroti dugaan pembiaran atas keuangan negara/daerah akibat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan proyek di Dinas PUTR Kabupaten Langkat.

Pengurus Gemapala, Kokoh Aprianta Bangun SH menyampaikan, diam bukan berarti berhenti. Menurutnya, seminggu ini pasca-aksi di Kejatisu beberapa waktu lalu, kami masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan data data yang ada.

“Dan faktanya kami menemukan hal yang terang, kami menduga adanya bukti pemula dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kadis PUTR Kabupaten Langkat,” ucap Kokoh, kepada wartawan disalah satu Cafe di Stabat, Rabu (13/8/2025).

Senada itu, Satria Aridarma menyampaikan, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara, di tahun 2023 CV. W diketahui mengerjakan 5 paket tender.

Padhal menurutnya, CV. W hingga saat ini belum mengembalikan atas kelebihan pembayaran. Namun menariknya di tahun 2024 CV. W kembali mendapatkan 6 paket tender dan 1 paket non tender.

“Parahnya CV. W diketahui kembali menjadi temuan atas kelebihan bayar oleh BPK, dan diketahui belum mengembalikan seutuhnya,” ujar Satria, seraya menyerahkan dokumen.

Kembali Dapat Proyek

Lebih lanjut, Satria Aridarma mengatakan, artinya bagaimana mungkin seorang Kadis PUTR masih mempercayakan pengerjaan kepada sebuah CV yang nyatanya masih bermasalah sebelumnya? “Ayoo kita berpikir dengan sehat,” ajaknya.

Selain itu, sambung Satria, menurut data yang himpun, di tahun 2023 CV. AEB mendapat 1 paket non tender, AEB ini juga diketahui belum mengembalikan kelebihan bayar.

Namun, lanjutnya, di tahun 2024 CV. AEB diketahui kembali mendapatkan pengerjaan 1 paket tender, dan 14 paket non tender, yang pada akhirnya belum mengembalikan kelebihan bayar.

“CV. O juga demikian. Di tahun 2023, CV ini mendapatkan 1 paket non tender, dan di tahun 2024 kembali mendapatkan 3 paket tender. Selain itu, CV. PJ di tahun 2023 mendapat 1 paket tender dan di tahun 2024 masih mendapatkan 1 paket tender. Intinya keempat perusahan ini, kami menduga turut andil dalam kerugian keuangan daerah,” ujar  Satria.

Ia menambahkan, sedikitnya di pengerjaan TA. 2023 terdapat 4 rekanan di Dinas PUTR Langkat yang jadi temuan oleh BPK Sumut. Namun, di TA 2024, keempat rekanan masih saja mendapatkan proyek, dan kembali jadi temuan soal kekurangan volume proyek di Dinas PUTR oleh BPK Sumut.

“Empat rekanan masih saja mendapatkan proyek, dan kembali jadi temuan oleh BPK Sumut. Bagaimana bisa Kadis PUTR masih memberikan pekerjaaan ke sejumlah CV yang membandel dan berpotensi merugikan keuangan negara?” ungkap Satria Aridarma.

Menanggapi LHP BPK perwakilan Sumut soal kelebihan pembayaran atas kekurangan volume proyek oleh sejumlah rekanan di Dinas PUTR Langkat, Kadis PUTR Khairul Azmi menyampaikan jika sejumlah perusahan sudah melakukan pengembalian.

“Sejumlah pihak rekanan sudah mengembalikan atas kelebihan pembayaran yang menjadi temuan oleh BPK Sumut. Soal memblacklist perusahaan tidak semudah itu, dikarenakan pihak rekanan atau perusahaan masih ada niat untuk melakukan penyicilan pengembalian,” ketusnya.

“Terkait hal ini, dalam waktu dekat kami Dinas PUTR dan sejumlah instansi Pemkab Langkat akan menggelar rapat,” sambung Azmi saat di konfirmasi. (OD-20)