LANGSA I Surat edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan mushala benar-benar telah mencederai hati umat Islam di Indonesia khususnya melukai hati rakyat Aceh serta bertentangan dengan norma ada yang berlaku di bumi serambi Mekah ini.
Demikian ditegaskan Ketua Fraksi Partai Aceh Maimul Mahdi yang juga anggota DPRK Langsa melalui siaran persnya yang di rilis kepada sejumlah awak media, Kamis (24/02/2021).
Menurutnya, di Aceh punya kekhususan dengan lahirnya undang-undang pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006 serta di Aceh dalam penegakan syariat Islam berlaku Qanun bahkan kalau ada pelanggaran syariat Islam di Aceh maka bisa di jatuhkan hukuman cambuk.
Terkait pengeras suara di Masjid, secara turun temurun di Aceh selama bulan suci ramadhan memang menjadi tradisi dan menjadi keharusan bagi anak muda untuk melakukan tadarus. Jadi sikap menteri agama ini dengan surat edaran yang di keluarkan telah melukai hati umat Islam.







