Bukan saja masyarakat Aceh, bahkan seluruh umat Islam di Indonesia pasti merasa tersinggung dengan melakukan pembatasan waktu pembacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar dan dalam.
“Mau cari popularitas kok menyinggung satu agama dengan perbandingan Azan dan suara gonggongan anjing diperumahan Jaga otak dan mulutmu pak menteri jangan terlalu lebay, yang anda atur melalui statementmu bukan solusi tapi menimbulkan kontroversi. Agama manapun jika dibandingkan suara kerohanian dengan suara gonggongan anjing, saya yakin mereka semua marah”, tutur aktivis partai Aceh ini.
Kemudian, Maimul meminta kepada pemangku kebijakan di Aceh agar menolak secara keras pemberlakuan surat edaran menteri agama republik Indonesia itu di Aceh, sebab hal ini perlu kiranya dilakukan pemangku kebijakan di Aceh agar menjadi pertimbangan pemerintah republik Indonesia.
Ditegaskannya bahwa seorang Menteri Agama harusnya jangan sembarangan mengeluarkan pendapat yang menimbulkan kontroversi antar umat beragama. Terlebih lagi surat edaran yang dikeluarkan seolah-olah ada kepentingan atau pesanan dari pihak lain.
“Kami sudah damai di Aceh dan menjaga NKRI dalam kebhinekaan, tuangkan ide gagasanmu yang mencerdaskan generasi bangsa. Jangan sampai menimbulkan perpecahan lagi dan apakah Aceh harus merdeka dari NKRI”, tutupnya.
Rusdi: Hanafiah







