MEDAN-Beredarnya surat permohonan bantuan dari Komisi 2 DPRD Medan dengan bubuhan stempel Partai Gerindra yang ditandatangani Aulia Rahman selaku ketua disoal.
Informasi didapat, surat permohonan bantuan itu ulah salahseorang oknum yang mengatasnamakan lembaga,dalam hal ini Komisi 2 DPRD Medan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Medan yang juga Pimpinan Komisi, Rajuddin Sagala.
Ia menyesalkan ulah oknum Ketua Komisi 2 Aulia Rahman yang menurutnya mempermalukan lembaga terhormat itu.
“Itu ulah oknum yang mengatasnamakan lembaga. Surat itu adalah sebuah kesalahan besar,” tegas Rajuddin kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (22/4/20202).
DPRD Medan sebagai lembaga legislasi dan mitra pemerintah berfungsi melakukan pengawasan, bukan sebuah interfensi kepada pihak ketiga dalam hal ini swasta.
Menurutnya, bilapun ada permohonan bantuan dari warga, tata cara adalah memanggil Pemko Medan dan melakukan rapat.
“Aturannya jelas, kalaupun ada pengaduan warga atau mengatasnamakan warga harusnya dirapatkan, dilapor ke pimpinan, kemudian disurati Pemko untuk melakukan RDP dan melakukan kunjungan. Tidaklah surat dari komisi apalagi partai politik, itu sudah pelanggaran besar,” papar Rajuddin.
Rajuddin menerangkan, apa yang dilakukan Aulia Rahman diduga kuat atas inisiatifnya sendiri.
“Harusnya surat yang dikeluarkan komisi paling tidak dilakukan rapat dan dibubuhi tandatangan sekretaris minimal. Artinya diketahui sekretaris,” ujarnya.
Ditanya apa sanki yang bakal diperoleh Aulia Rahman, Rajuddin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dikonfrontir.
“Saya dapat kabarnya surat itu sudah banyak menyebar ke mana-mana. Kita akan konfrontir perihal surat tersebut. Ini jelas merupakan sebuah kesalahan besar dan tidak boleh terulang,” pungkas Rajuddin.
Minta Bantuan Buat Warga Terdampak Covid-19
Diberitakan sebelumnya beredar surat bantuan dari Komisi 2 DPRD Medan yang ditandatangani Aulia Rahman berisi permohonan bantuan kepada salahsatu perusahaan, PT Sun Kado.
Nada surat permohonan itu agar PT Sun Kado selaku korporasi memberikan bantuan sembako terhadap warga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Hal itu sekaitan dengan kondisi Kota Medan yang dilabeli sebagai Zona Merah persebaran Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalihnya permohonan bantuan itu untuk mencegah potensi kerusuhan dampak semakin memburuknya perekonomian warga selama pandemic.
Namun, menjadi pertanyaan, surat yang dikeluarkan dengan kop surat Komisi 2 DPRD Medan Bidang Kesejahteraan Rakyat itu berstempel Partai Gerindra. (Diva Suwanda)