LANGKAT | Menindaklanjuti instruksi presiden Republik Indonesia, Bupati Langkat Syah Afandin SH resmi mencanangkan dan memberikan penyuluhan soal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Langkat.
Pencanangan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat. Syah Afandin menegaskan komitmennya untuk menjalankan program nasional tersebut secara serius.
Ia menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Kedua Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam percepatan pengentasan kemiskinan di daerah-daerah marginal.
“Saya pertegas, saya mau koperasi merah putih di 240 desa dan 37 kelurahan se-Kabupaten Langkat selesai pada bulan Juni 2025,” ujar Afandin dengan tegas di hadapan para pejabat yang hadir.
Lebih lanjut, Bupati meminta Kepala Dinas Koperasi untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh dirinya sebagai bentuk instruksi yang harus ditindaklanjuti.
Ia juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Kepala Desa, dan Lurah untuk serius dalam merealisasikan program ini.
“Tujuan koperasi ini adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi di desa, sekaligus menjadi alat efektif dalam mengurangi kemiskinan,” tutup Syah Afandin. (OD-20)







