Mendengar itu, perwakilan warga Desa Martelu menghargai ucapan Febri sehingga tidak lagi mempersoalkan tidak hadirnya kedua pimpinan desa itu. Satu persatu dari perwakilan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kedua kepala desa tersebut dinilai telah melanggar hukum. Diantaranya surat keterangan tanah “Shipon” di Desa Martelu namun dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju. Kemudian, nomor register surat di halaman depan berbeda dengan di dalam. Lalu ada nama yang membubuhkan tanda tangan tetapi yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan terjadinya bencana alam karena di lahan “Shipon” yang sedari dulu ditanami pepohonan kini sudah ditebangi oleh pihak pembeli. Untuk itu, warga meminta Camat melakukan tindakan secepatnya, baik mempertemukan warga Desa Martelu dengan oknum yang diduga terlibat menjual tanah tersebut. Kemudian menghentikan segala aktivitas dan penebangan pohon di lahan itu sampai persoalan selesai.







