Tak Sanggup Persyaratan, Satu Keluarga Mundur dari Program Bedah Rumah di Tanjung Langkat

PNS Fungsional di Disperkim Langkat. Dedi ungkap satu keluarga calon penerima bantuan mengundurkan diri tidak sanggup memenuhi kewajiban swadaya dana yang dipersyaratkan

LANGKAT | Polemik pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kelurahan Tanjung Langkat kembali mencuat, sedihnya bahwa satu keluarga calon penerima bantuan diketahui mengundurkan diri dari program tersebut karena tidak sanggup memenuhi kewajiban swadaya dana yang dipersyaratkan.

Hal tersebut terungkap setelahg seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat mengungkapkan.

Menurut keterangan Dedi, PNS Disperkim Langkat yang memahami teknis pelaksanaan program, mekanisme bedah rumah tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Penerima manfaat tetap diwajibkan menyediakan swadaya, baik dalam bentuk dana, material tambahan, maupun tenaga kerja, guna menyempurnakan proses rehabilitasi rumah agar layak huni.

“Memang benar ada satu keluarga yang awalnya terdata sebagai calon penerima program bedah rumah (RTLH) di Kelurahan Tanjung Langkat, namun akhirnya menyatakan mundur. Alasannya karena keterbatasan ekonomi dan tidak mampu menyiapkan swadaya dana sebagaimana ketentuan program,” ujarnya kepada harian Orbit Senin (30/12/2025 ).

Dedi menjelaskan, dalam petunjuk teknis program bedah rumah, swadaya merupakan komponen penting agar bantuan yang diberikan pemerintah dapat dimaksimalkan. Bantuan pemerintah umumnya bersifat stimulan, sehingga membutuhkan partisipasi aktif dari penerima manfaat maupun lingkungan sekitar.

Namun kondisi tersebut menimbulkan sorotan dari sejumlah warga dan Praktisi Hukum Langkat – Binjai G. Sukirman SH serta Aktivis LSM Langkat – Binjai. Mereka menilai, kewajiban swadaya dana justru berpotensi menghambat masyarakat miskin ekstrem untuk menikmati program bantuan perumahan. Pasalnya, kelompok sasaran program bedah rumah umumnya berasal dari keluarga tidak mampu yang secara ekonomi sulit menyediakan dana tambahan.

“Kalau memang sasarannya masyarakat miskin, seharusnya skema program lebih adaptif. Jangan sampai yang benar-benar membutuhkan malah mundur karena tidak sanggup swadaya,” ujar salah seorang warga Tanjung Langkat yang tidak mau disebutkan jati dirinya .

Di sisi lain, pihak Disperkim Langkat menegaskan bahwa pendataan calon penerima bantuan dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan hingga kecamatan, sebelum ditetapkan sebagai penerima program. Pengunduran diri calon penerima, kata dia, akan dilaporkan dan menjadi bahan evaluasi untuk penetapan penerima pengganti sesuai kriteria.

“Kami tetap berpedoman pada aturan dan petunjuk teknis yang ada. Setiap kendala di lapangan akan kami jadikan evaluasi agar program ke depan lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepling Lima (V) Kelurahan Tanjung Langkat dan Lurah Tanjung Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait pengunduran diri keluarga tersebut serta mekanisme penggantian calon penerima bantuan bedah rumah. (Od-22)