Tangkap Penjual Vaksin Covid-19, Ketua DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Poldasu

Ketua DPRD Pemprov Sumut Drs Baskami Ginting. (orbitdigitaldaily.com/Tonijer Hutagalung)

“Saya menilai tindakan melanggar sumpahnya sebagai ASN dan ranah penindakannya harus jelas, tegas dan terukur apalagi ini terjadi di masa dimana Presiden Ir Joko Widodo sangat responsif terkait masih sedikitnya angka vaksinasi di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua DPRD Sumut meminta pelaku yang merupakan PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provsu itu dipecat dan dipenjarakan dengan hukum yang berat karena sudah melanggar Undang-undang Kedaruratan dan Bencana serta karantina kesehatan.

Kepada Gubernur Sumatera Utara selaku kepala satgas penanganan Covid-19 di Sumatera Utara, Ketua DPRD Provsu meminta agar terus memperhatikan upaya-upaya menekan penyebaran covid-19. Praktik-praktik ilegal dengan memanfaatkan upaya pencegahan covid-19 untuk menguntungkan diri pribadi menjadi hal yang merugikan.

“Pak Gubernur jangan lengah dan lemah. Jangan hanya terima laporan, Gubernur harus turun, teliti dan kalau perlu jadi panglima perang pengawasan vaksinasi dan tentu saja penguatan Protokol Kesehatan 5 M,” demikian Baskami Ginting.cr-03