“KSL warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, ditangkap di sekitar lingkungan VI, kelurahan yang sama. Sedangkan MAH ditangkap di rumah kediamannya Desa Sibodak Jae, bersama JE, warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huta Raja Tinggi, hasil dari pengembangan kasus penangkapan KSL pertama”.terangnya.
Untuk menjalani proses hukum lanjutan, lanjut Kapolsek, ketiga orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu tersebut, bersama sejumlah barang bukti lainnya, saat ini diamankan di Mapolsek setempat ( Polsek Barumun).
Penangkapan tiga orang terduga pengedar narkotika diduga jenis sabu ini, disampaikan Kapolsek sebelumnya, atas dasar perintah Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, kepada pihaknya. Setelah sebelumnya, pihaknya menerima informasi peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu tersebut dari masyarakat. Seterusnya informasi itu disampaikan kepada Kapolres Palas.
Reporter : Bocis