Tarif Naik, Warga Rusunawa Ngadu ke Advokasi Gerindra Sumut

Warga Rusunawa Kayu Putih Dan Seruwai Saat Mengadu ke Advokasi Gerindra Sumut Di Jln Sudirman, Senin 28/2025

MEDAN | Kenaikan harga sewa hunian di Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruwai mengantarkan warga mengadu ke Advokasi Partai Gerindra pada Senin, 28 April 2025, di Kantor Partai Gerindra, Jalan Sudirman, Medan.

Warga yang datang mengadu adalah Muktar Gultom, Firmansyah, A.J. Sinaga, dan Lismayadi. Mereka mewakili penghuni Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai.

Irwansyah SH sebagai Advokat Partai Gerindra menerima kedatangan warga kedua Rusunawa tersebut. Warga mengeluhkan kenaikan sewa hunian dan ruang komersial yang dinilai sangat memberatkan dan diberlakukan secara sepihak.

Menanggapi pengaduan warga tersebut, Irwansyah kepada wartawan menyatakan telah menerima laporan warga dan bersedia menjadi Kuasa Hukum bagi warga Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai.

“Kami menerima pengaduan warga kedua Rusunawa ini dan siap mengadvokasi mereka sesuai dengan instruksi Bapak Prabowo untuk membela kaum kecil,” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga menegaskan bahwa langkah pertama yang akan ditempuh setelah resmi menjadi kuasa hukum warga adalah menemui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

“Langkah pertama kita adalah mendatangi Kepala Dinas Perkim Kota Medan untuk mengonfirmasi kebenaran surat edaran tentang kenaikan sewa hunian dan ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai,” jelas Irwansyah yang didampingi oleh Tim Advokasi.

Ia juga menekankan agar tidak ada intimidasi terhadap warga yang saat ini merasa resah akibat kenaikan sewa yang dianggap mencekik.

Selain itu, Irwansyah meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perkim serta pengelola Rusunawa untuk menunda penerapan kenaikan Retribusi sewa hunian hingga ada kejelasan hukum.

“Dalam proses hukum, selama masih ada gugatan dari warga, secara otomatis instruksi kenaikan harus ditunda,” tambahnya.

Sangat Memberatkan

Sementara itu, Lismayadi, warga Rusunawa Seruwai menyatakan keberatannya atas kenaikan yang dinilai sangat memberatkan apalagi warga yang tinggal di Rusunawa warga yang kurang mampu 

“Kami warga Rusunawa Seruwai keberatan dengan kenaikan ini. Kami hanya orang kecil dengan penghasilan tidak menentu,” ungkap Lismayadi.

Senada dengan itu, Muktar Gultom, warga Rusunawa Kayu Putih yang menyewa ruang komersial, juga mengeluhkan besarnya kenaikan tersebut.

“Sebelum naik, harga sewanya hanya Rp660.000. Atau sekitar 27.000/meter Sekarang melonjak menjadi Rp3,6 juta atau naik 150.000/meter Jika tidak diturunkan, kami terpaksa menutup usaha. Kami juga akan kehilangan mata pencaharian, bahkan istri saya sampai harus dirawat di rumah sakit akibat stres,” jelas Muktar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan menetapkan kenaikan harga sewa hunian dan ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Untuk hunian, kenaikan harga berkisar sekitar Rp100 ribu untuk Rusunawa Kayu Putih Rp 65 ribu untuk Rusunawa Seruwai tergantung tingkat lantai. Sedangkan untuk ruang komersial, tarif naik sebesar Rp150 ribu per meter persegi per bulan. Dengan ukuran 6×4 meter, harga sewa menjadi Rp3,6 juta per bulan atau Rp43.200.000 per tahun.

Reporter: 0M-018