BATU BARA | Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagai bentuk tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pansus bersama sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan akan ke Jakarta pada Rabu (29/7/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah pusat mengenai implementasi berbagai regulasi yang mengatur kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Dalam agenda tersebut, rombongan akan melakukan konsultasi ke tiga lembaga, yakni Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Selain unsur Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara, kunjungan ini juga melibatkan organisasi masyarakat dan unsur pers yang selama ini aktif mengawal persoalan pembahasan plasma di Kabupaten Batu Bara.
Perwakilan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang turut berangkat terdiri dari Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Zamal Setiawan, Sementara dari Pengurus Besar Gemkara Batu Bara diwakili Ketua Umum Khairul Muslim, sedangkan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara diwakili Kamaruddin Simangunsong.
Kunjungan bersama tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan, PD IWO Batu Bara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, serta PB Gemkara Batu Bara.
Dalam RDP itu, Pansus telah menginventarisasi berbagai dokumen terkait 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara. Pendataan meliputi luas HGU, masa berlaku HGU, izin usaha perkebunan, hingga pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Ketua Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri menegaskan bahwa konsultasi ke pemerintah pusat diperlukan agar rekomendasi yang akan disusun Pansus memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional.
Melalui kunjungan tersebut, Pansus diharapkan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila ditemukan perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajibannya, kata Ismar kepada media, Selasa (28/7/2026).
Hasil konsultasi di Jakarta nantinya akan menjadi bahan bagi Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara dalam menyusun rekomendasi akhir, baik berupa usulan kebijakan maupun langkah strategis yang dapat menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Momentum
Ketua Umum PB Gemkara Batu Bara Khairul Muslim sangat mengapresiasi pembentukan Pansus Plasma DPRD Batubara. Pansus Plasma sebagai bukti komitmen kuat legislatif terhadap penegakan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas kewajiban 20 persen plasma dari HGU perkebunan yang selama ini belum terimplementasi khusus di Kabupaten Batu Bara.
“Ini momentum yang tepat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH telah mengeksekusi lahan perkebunan sawit yang selama ini dikelola secara menyimpang dan melawan hukum. Kenapa hak-hak rakyat 20 persen plasma tidak dieksekusi,” kata Khairul Muslim tokoh pemekaran Kabupaten Batu Bara.
Pelibatan berbagai elemen dan tokoh sentral masyarakat Batu Bara dalam pembahasan 20 persen plasma sangat tepat. Ini bukti kearifan dan political will DPRD Batu Bara sehingga perjuangan merebut hak-hak rakyat atas usaha perkebunan melalui legalitas HGU dapat direalisasikan secara konkret.
Terlebih ada HGU perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang belum diperpanjang oleh pemerintah pusat sampai saat ini. “Ini momentum,” tegasnya.
Menurut putra kelahiran Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh ini, pengkajian terhadap beberapa regulasi memang harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif mengingat aturan yang ada berkaitan dengan beberapa instansi maka perlu koordinasi sehingga implementasinya tidak terkendala operasionalisasi di lapangan. (Rel/OM-03)







